Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Halo sahabatbangkusekolah.com! Mungkin kamu sudah tidak asing lagi mendengar kata pajak. Saat kamu belanja baju di mall misalnya, kamu akan melihat struk belanja kamu ada tulisan PPN ( Pajak Pertambahan Nilai). Selain itu, ketika kamu membeli makanan di supermarket atau membeli makanan di restoran, kamu juga akan terkena pajak. Sudahkah kamu tahu apa pengertian pajak itu sebenarnya?

pengertian-pajak-dan-kegunaannya-1-728

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pajak sehingga kamu akan tahu apa itu pajak. Sebenarnya, pajak sudah dikenal sejak jaman dulu. Namun, dulunya orang menyebut sebagai upeti. Upeti dengan pajak fungsinya sama. Dulunya, upeti diberikan oleh rakyat kepada kerajaan. Upeti diberikan dalam waktu tertentu. Jaman dahulu, upeti tidak berupa uang melainkan dalam bentuk hasil panen atau hasil tambang.

Bagi rakyat yang membayar upeti, raja akan memberikan perlindungan kepadanya sebagai ganti dari pembayaran upeti tersebut. Namun, bagi yang tidak membayar peti, raja bisa saja mengirim prajuritnya untuk menyerang daerahnya.

Di jaman saat ini, pajak dibutuhkan oleh Negara untuk menmyelenggarakan pemerintahan. Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak oleh warga negaranya akan digunakan untuk biaya pembangunan umum dan pertahanan.

Pengertian Pajak Menurut Para Pakar

Supaya kamu mengerti dan paham mengenai pajak, mari kita ulas pengertian pajak menurut beberapa pakar sebagai berikut:

1. Menurut Prof. Dr/ Rochmat Sumito, SH

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang- Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal atau imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung yang dapat ditunjuk, dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

2. Menurut Dr. Suparman Soemahidjaja

Pajak ialah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

3. Menurut Prof. SI Dhahadiningrat

Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi tidak ada jasa balik dari Negara secara langsung, dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.

Kesimpulan Pengertian Pajak

Dari beberapa pengertian pajak menurut para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur seperti di bawah ini!

1. Iuran dari rakyat kepada Negara

In berrati, yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Tidak ada anggota masyarakat yang diperbolehkan memungut pajak kepada anggota masyarakat yang lainnya. Iuran juga berbentuk uang, bukan barang.

2. Berdasarkan undang- undang

Agar Negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang- undang.

3. Tanpa imbalan jasa atau kontraprestasi langsung dari Negara

Artinmya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah tidak langsung memberikan imbalan jasa kepada pribadi pembayar pajak. Pemerintah memberikan pelayanan yang ditujukan kapada seluruh anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan retribusi parkir, misalnya. Kita membayar retribusi dan pemerintah menyediakan lahan parkir yang bisa kita gunakan.

4. Digunakan untuk membiayaii rumah tangga Negara.

Maksudnya, pengeluaran- pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan demikian, secara singkat dapat kita mendefinisikan pengertian pajak sebagai iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara, yang tidak mendapatkan jasa secara langsung dari Negara dan dipakai untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat.

Itulah pembahasan mengenai pengertian pajak. Semoga sahabatbangkusekolah.com sudah paham tentang apa itu pajak setelah membaca materi ini. Mari jangan lupa untuk share dan like ya. Semoga bermanfaat.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*