Fungsi Pajak dan Syarat Pemungutan Pajak

Fungsi dan Syarat Pemungutan Pajak

Setelah sahabatbangkusekolah.com tahu mengenai pengertian pajak, kali ini kita akan membahas mengenai fungsi dan syarat pemungutan pajak.

A. Fungi Pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Berdasarkan hal tersebut, maka pajak memiliki fungsi yaitu:

1. Fungsi Anggaran

Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, Negara membutuhkan biaya. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lain sebagainya.

Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka mendorong penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

pajak-bukti-cinta-tanah-air

B. Syarat Pemungutan Pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun, bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memnuhi berbagai persyaratan, yaitu:

1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)

Seperti halnya produk hukum yang lain, maka hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam undang-undang maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
a) Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
b) Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
c) Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.

2. Pengaturan pajak harus berdasarkan UU ( syarat Yuridis)

Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi:
“pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu;
a. Jaminan pajak yang dilakukan oleh Negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
b. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
c. Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaann bagi wajib pajak.

3. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomiann (syarat ekonomis)

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikan rupa supaya jangan sampai mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.

4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat efisien)

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan biaya pengurusan pajak tersebut.

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana ( syarat sederhana)

Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak yang positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*