Pengertian APBN dan APBD – BangkuSekolah
Halo sahabat bangkusekolah.com. masih semangat belajar kan? harus semangat ya… masih membahas tentang ekonomi, kali ini bangkusekolah.com akan mengulas tentang pengertian APBN dan APBD. Yuk kita simak bersama sama.
Bicara mengenai APBN dan APBD tentu tidak terlepas dari keuangan negara. Lalu apakah keuangan negara itu? Keuangan Negara adalah suatu hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatau daftar yang membuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu 1 (satu) tahun.
APBN terdiri atas : penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Unsur Keuangan Negara
1.Sumber Penerimaan Negara
- Pajak, yaitu sumbangan wajib yang harus dibayar oleh para wajib pajak kepada negara tanpa ada balas jasa (imbalan) secara langsung yang diterima oleh pembayar pajak. Penerimaan Pajak meliputi : Pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, bea masuk, dll.
- Penerimaan bukan pajak. antara lain penerimaan sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, retribusi, tarif jasa pelabuhan, hasil sitaan atau lelang atau denda, serta hasil kegiatan perdagangan terutama kegiatan ekspor dan impor.
- Pinjaman atau utang. Misalnya : Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, dan surat-surat berharga lainnya.
- Penciptaan uang. Penciptaan uang sekarang diserahkan kepada BI.
- Bantuan luar negeri. Misalnya : UNICEF, CGI, FAO, UNESCO, dll.
2.Pengeluaran atau Pembelanjaan Negara
- Pembelanjaan rutin adalah pembelanjaan yang dikeluarkan secara tetap, baik harian maupun bulanan.
Contoh Pembelanjaan Rutin adalah sebagai berikut :
– Belanja pegawai (gaji / upah, tunjangan-tunjangan, dll) – Belanja barang – Belanja pemeliharaan – Belanja perjalanan – Belanja subsidi atau bantuan – Belanja subsidi daerah otonomi
– Belanja pensiun