LOADING...

Back To Top

March 20, 2019

Pengertian Kewirausahaan dan Koperasi – BangkuSekolah

By

Sahabat bangkusekolah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian kewirausahaan dan koperasi. Berikut ini kita langsung saja mulai…

A. Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan upaya-upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dengan cara memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Peran Wirausha dalam Perekonomian

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Mengembangkan sumber bahan mentah.
  • Memperluas pasar.
  • Mempertinggi efisiensi produksi suatu barang.
  • Mengadakan inovasi (perubahan) dalam suatu produk.

Ciri-ciri Wirausaha

  • Berani mengambil resiko.
  • Memiliki keberanian.
  • Mempunyai daya kreasi.
  • Mempunyai semangat dan kemauan keras.
  • Mempunyai analisis yang tepat.
  • Tidak konsumtif.
  • Mempunyai jiwa pemimpin.
  • Berorientasi pada masa depan.

Sektor-sektor Bidang Usaha

  • Bidang formal, adalah bidang usha yang berbadan hukum. Contohnya : PT, firma, dll.
  • Bidang informal, adalah bidang usha yang tidak memiliki badan hukum. Contohnya : pedagang asongan, pedagang kaki lima, dll.

Ciri-ciri wirausaha yang Handal dan Profesional

  • Yakin terhadap produk yang dimiliki.
  • Mengenal sangat banyak produknya.
  • Tidak berdebat dengan calon pelanggan.
  • Komunikatif dan negosiatif.
  • Ramah dalam pelayanan.
  • Santun.
  • Jujur dan berani.
  • Menciptakan transaksi.

B. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaan berdasarkan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

  • Membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
  • Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat.
  • Mengembangkan perekonomian nasional yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Ciri Organisasi Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil.
  • Kemandirian.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Jenis-jenis Koperasi

Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya terbagi menjadi 5 (lima) :

  • Koperasi  simpan pinjam, koperasi yang jenis usahanya bergerak di bidang simpan dan pinjam.
  • Koperasi konsumen, koperasi yang jenis usahanya menjual barang konsumsi kepada anggotanya.
  • Koperasi produsen, koperasi yang jenis usahanya mengadakan bahan baku untuk anggotanya, biasanya beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM).
  • Koperasi pemasaran, koperasi yang jenis usahanya menjual barang / jasa anggota kopersainya.
  • Koperasi jasa, koperasi yang jenis usahanya di bidang jasa.

Pengelolaan Koperasi

  • Rapat anggota, pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pengurus, penyelenggara koperasi dan usahanya.
  • Pengawas, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebujaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Sumber Modal Koperasi

  • Simpanan pokok, sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada koperasi saat masuk menjadi anggota.
  • Simpanan  wajib, sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu, misalkan setiap bulan.
  • Dana cadangan, sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU).
  • Hibah, sejumlah uang / barang dari perseorangan atau lembaga secara sukarela.

Bagaimana, apakah kalian telah memahami tentang pengertian kewirausahaan dan koperasi ? bila masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menulis di kolom komentar ya. Semoga bermanfaat. Jangan lupa dilike dan dishare. Terima kasih

Prev Post

Cara mengubah pecahan ke dalam desimal dan sebaliknya – BangkuSekolah

Next Post

Alat Optik – BangkuSekolah

post-bars