Lembaga Keuangan Bukan Bank – BangkuSekolah
Hai sahabat bangkusekolah.com, pastinya kamu sudah tidak asing lagi mendengar istilah pegadaian dan asuransi. Dari pegadaian orang bisa meminjam uang. Sebenarnya pegadaian sama tidak sih dengan bank? Nah, untuk menjawab pertanyaan seputar itu, kita akan membahas mengenai materi lembaga keuangan bukan bank di Indonesia.
Sebenarnya ada beberapa lembaga non bank yang bisa meminjamkan atau memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung sejak dulu. Akan tetapi, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, lembaga keuangan bukan bank harus menyesuaikan peraturan dengan bank umum. Jadi, kegiatannya diminta untuk menyesuaikan dengan bank umum. Jadi, saat ini ada banyak lembaga keuangan bukan bank yang memberikan jasa keuangan atau menarik uang dari masyarakat secara tidak langsung. Jadi, LKBB disebut sebagai non depository.
Macam-macam lembaga keuangan bukan bank:
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga ini memiliki kegiatan memberikan jasa keuangan kepada masyarakat yang mana sumber dananya tidak menarik dari masyarakat secara langsung.
2. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi memiliki peran melindungi seseorang atau perusahaan dari kehilangan, kerusakan dan kematian serta kecelakaan. Jadi, bagi masyarakat yang ikut dalam program asuransi, maka akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu: – Merasa aman dan terlindungi dari ancaman kerugian – Asuransi juga bisa berfungsi sebagai tabungan – Polis asuransi bisa dijadikan jaminan mendapatkan kredit
– Apabila suatu perusahaan sudah diasuransikan, maka cenderung akan lebih mudah mendapatkan investor.