Macam-Macam Pajak

Jenis-jenis Pajak

Halo sobat bangkusekolah.com! Macam-macam pajak merupakan topik yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andriMacam Macam Pajak

A. Berdasarkan Sistem Pemungutan

Ada beberapa jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya, antara lain yaitu:

1) Pajak Langsung

Pajak langsung yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihak langsung dan dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan suatu SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir.

Berikut ini merupakan contoh pajak langsung:
a. Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
c. Pajak Perseroan
d. Pajak atas bunga, dividend an royalty

Kelebihan Pajak Langsung
Ada beberapa kelebihan pajak langsung, antara lain sebagai berikut ini:
a. Pendapatan Negara menjadi lebih banyak
Seperti pajak penghasilan dan pajak perusahaan, kelebihan utama dari pajak langsung adalah pajak ini menghasilkan pendapatan yang lebih banyak dibandingkan dengan biaya pemungutannya. Jumlah total dari uang yang dikumpulkan dapat diperkirakan dengan mudah dan sangat membantu pemerintah ketika merencanakan belanja Negara.
b. Pajak lebih adil
Tariff progresif yang berlaku berarti masyarakat yang lebih kaya dibebankan pajak yang lebih besar pula. Menurut banyak orang, hal ini tidak adil.
c. Kemampuan membayar diperhatikan
Pajak langsung dibuat sedemikian rupa sehingga mereka dapat memperhitungkan kemampuan membayar sebuah perusahaan atau seseorang. Jumlah tanggungan dalam keluarga juga diperhatikan.
Kekurangan pajak langsung
Pajak langsung juga memiliki kekurangan, antara lain sebagai berikut ini:
a. Orang enggan bekerja
Tingkat pajak penghasilan yang tinggi dapat menyebabkan orang-orang untuk bekerja kurang giat. Hal ini karena mereka mengetahui semakin besar jumlah penghasilan maka besar pajak yang dikenakan juga akan semakin besar.
b. Mengurangi minat membuka usaha
Keuntungan akan semakin berkurang untuk dapat diinvestasikan kembali sebab mereka harus membayar pajak perusahaan.
c. Penghindaran pajak
Tingkat atau tarif pajak yang tinggi meningkatkan kecenderungan orang-orang untuk menghindari pajak dan mecari celah-celah hukum perpajakan yang berlaku. Tujuannya agar dapat memperkecil besar pajak yang harus dibayarkan.

2) Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung adalah:
a. Pajak penjualan
b. Pajak pertambahan nilai
c. Bea materai
d. Bea lelang

Pajak- pajak tersebut pada akhirnya yang menanggung adalah konsumen, sedangkan produsen yang seharusnya adalah wajib pajak memindahkan beban pajaknya kepada konsumen.

Kelebihan pajak tidak langsung
ada beberapa kelebihan pajak tidak langsung antara lain yaitu:
a. Biaya pemungutan murah
Pajak tidak langsung murah dalam pengumpulannya. Beban untuk mengumpulkan pajak ini ada pada para pengusaha yang memproduksi, agen dan pengecer yang memungut pajak pertambahan nilan, dan para importir yang membayar bea masuk.
b. Sebaran pajak lebih luas
Pajak tidak langsung dibayar oleh orang tua, muda pekerja, bahkan pengangguran saat mereka membeli barang atau menggunakan jasa.
c. Tujuan selektif
Dapat digunakan untuk tujuan yang lebih selektif seperti pajak rokok akan mengurangi konsumsi rokok.
d. Pajak dapat diubah setiap saat
Pajak ini lebih fleksibel karena Menteri Keuangan dapat mengubah tarif PPN kapan saja.
Kekurangan Pajak Tidak Langsung
Kekurangan pajak tidak langsung yaitu:
a. Dipandang tidak adil
Pajak ini justru dibebankan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi kurang.
b. Menimbulkan inflasi
Adanya pajak ini mengakibatkan harga barang-barang naik.
c. Adanya ketidakpastian

B. Berdasarkan Lembaga Pemungutan

Berdarakan lembaga pemungutan, pajak dibedakan menjadi:

1) Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh pajak pusat yaitu: pajak penghasilan (PPh), pajak kekayaan, pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai, pajak minyak bumi, dan pajak ekspor.

2) Pajak Daerah

Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten. Contoh pajak daerah yaitu: pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, dan bea balik nama.

C. Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi:

1) Pajak Subyektif

Pajak subyektif merupakan pajak yang pungutannya berdasarkan pada diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). Besar kecilnya pajak akan dipengaruhi oleh diri wajib pajak, yaitu:
a. Status perekonomian
b. Susunan keluarga
c. Jumlah tanggungan
Contoh pajak subyektif yaitu: pajak penghasilan.

2) Pajak obyektif

Pajak obyektif merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan pada obyek pajaknya. Berbeda dengan pajak subyektif dibayar karena adanya keadaan, perbuatan, dan peristiwa atau kejadian tertentu.
Contoh:
Ketika kita membeli mobil bekas, lalu membalik nama kendaraan tersebut akan dikenai bea balik nama (BBN). Selain itu, bea materai akan dikenakan ketika kita melakukan perjanjian penting.
Selain itu, ada pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai dibayar seseorang ketika orang tersebut membeli kaset, barang elektronik, dan sebagainya.

Ya, itulah sobat pembahasan mengenai macam-macam pajak. Semoga bermanfaat ya. Yuk like dan share.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*