Pelaku Kegiatan Ekonomi

Pelaku Kegiatan Ekonomi

Klasifikasi Pelaku Kegiatan Ekonomi

  1. Produsen adalah pelaku ekonomi yang bertugas memproduksi barang dan jasa yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
  2. Distributor adalah pelaku ekonomi yang bertugas menyalurkan barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh produsen kepada konsumen.
  3. Konsumen adalah pelaku ekonomi yang kegiatannya menggunakan barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

RUMAH TANGGA

 

1. Rumah Tangga sebagai Konsumen

kagfyiSetiap anggota keluarga pasti mempunyai kebutuhan. Maka dari itu keluarga disebut sebagai konsumen. Faktor yang menyebabkan tingkat kebutuhan keluarga berbeda-beda adalah penghasilan dan jumlah anggota keluarga.

2. Rumah Tangga sebagai Produsen

Agar konsumsinya tetap bisa dilakukan, manusia melakukan berbagai kegiatan produksi. Kegiatan produksi dalam rumah tangga berkaitan dengan faktor-faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, modal, dan keahlian. Jadi, kegiatan keluarga yang menyediakan faktor-faktor produksi merupakan gambaran peran keluarga sebagai produsen.

3. Rumah Tangga sebagai Distributor

Kegiatan keluarga yang menyediakan faktor-faktor produksi bagi pelaku ekonomi lain menggambarkan pula peran keluarga sebagai distributor. Contoh: keluarga Ibu Rani menanamkan modal pada sebuah perusahaan. Dalam hal ini, telah terjadi pendistribusian modal dari rumah tangga ke perusahaan

MASYARAKAT

1. Masyarakat sebagai Konsumen

Kegiatan konsumsi masyarakat merupakan kumpulan konsumsi rumah tangga secara kolektif dalam jangka waktu tertentu. Bisa pula berupa penggunaan sarana umum, yaitu menggunakan satu macam barang atau jasa secara bersama-sama.

2. Masyarakat sebagai Produsen

Masyarakat sebagai produsen berarti bahwa kegiatan masyarakat berupa penyerahan faktor-faktor produksi secara kolektif pada pelaku ekonomi lainnya. Biasanya bersifat sederhana dan belum memiliki ijin usaha. Dalam melakukan kegiatan produksi, mereka selalu bertukar informasi dan menaati aturan-aturan main yang telah disepakati.

3. Masyarakat sebagai Distributor

Selain melakukan kegiatan produksi dan konsumsi, sebagian masyarakat bertindak sebagai distributor. Mereka hanya membeli barang tertentu di pasar, kemudian menjualnya secara eceran kepada konsumen

PERUSAHAAN

1. Perusahaan sebagai Produsen

gdkjPeran dan fungsi utama perusahaan dalam kegiatan ekonomi adalah menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam memproduksi barang dan jasa, perusahaan melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien. Langkah-langkah tersebut adalah:

  • Menentukan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan dan selera konsumen.
  • Menentukan untuk kalangan apa barang dan jasa itu dibuat.
  • Menggunakan mesin berteknologi tinggi.

2. Perusahaan sebagai Konsumen

Perusahaan pasti membutuhkan faktor produksi untuk dapat menghasilkan barang atau jasa. Konsumsi perusahaan adalah sumber daya alam sebagai bahan baku. Menggunakan modal untuk biaya produksi. Menggunakan tenaga kerja sebagai pelaksana.

3. Perusahaan sebagai Distributor

Barang dan jasa akan bermanfaat bila telah sampai di tangan konsumen. Hal inilah yang mendorong perusahaan melakukan kegiatan distribusi.

Cara- cara yang dilakukan perusahaan untuk mendapat kepercayaan masyarakat:

1) membuka agen

2) mengadakan kegiatan perdagangan

3) melakukan promosi

NEGARA

NEGARA SEBAGAI PELAKU KEGIATAN EKONOMI

1. Negara sebagai Konsumen

Konsumsi negara, yaitu segala pengeluaran yang dilakukan pemerintah selaku penyelenggara negara, terdiri atas:

  • Belanja rutin : pengeluaran negara besifat habis pakai, noninvestasi, dan berlangsung terus-menerus.
  • Belanja pembangunan : pengeluaran negara bersifat pembangunan fisik dan non fisik.

Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:

~ Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankakn kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

~ Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang.

2. Negara sebagai Produsen

Negara sebagai produsen mengusahakan  kegiatan produksi dengan memanfaatkan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.

Kegiatan produksi negara :

  • membangun PLTA
  • membangun sarana transportasi
  • membiayai pembangunan jalan tol
  • menambang minyak bumi dan gas alam.
  1. Negara sebagai Distributor

Pendistribuan hasil-hasil pembangunan :

  • menyalurkan sembako kepada masyarakat
  • menyalurkan energi listrik kepada masyarakat
  • memasarkan obligasi negara
  • mengekspor barang dan jasa.

NEGARA SEBAGAI PENGATUR KEGIATAN EKONOMI

  • Kebijakan yang ditetapkan pemerintah :
  1. Menyusun UU perdagangan
  2. Menyusun UU ketenagakerjaan
  3. Bergabung menjadi anggota organisasi perdagangan dunia
  4. Menetapkan dan mengatur perdagangan valuta asing
  • Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2012, landasan dan tujuan koperasi adalah :
  1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal 2).
  2. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3).
  3. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan(pasal 4).

 

KOPERASI

  • Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang brdasrkan atas asas kekeluargaan.

  • Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
  • Landasan Koperasi Indonesia

~ Landasan idiil adalah Pancasila.

~ Landasan struktural adalah UUD 1945.

~ Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

  • Tujuan Koperasi Indonesia

Menurut UU No.25, koperasi mempunya tujuan :

~ Meajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.

~ Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.

~ Ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

  • Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai :

  1. Soko guru perekonomian nasional.
  2. Bagian integral tata perekonomian nasional.
  3. Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
  • Dalam UU No 25 Tahun 1992, Fungsi dan Peran Koperasi adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh pereknomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
  • Manfaat Koperasi
  1. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
  2. Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  3. Meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*