
Halo sobat bangkusekolah.com! Sudahkah kamu mempunyai tabungan di bank? Sebagaimana kita tahu, ada banyak sekali jenis bank. Tahukah kamu apa saja jenis-jenis bank? Untuk membuat kamu semakin paham, mari kita bahas pada kesempatan kali ini!
Jenis Jenis Bank
Ada empat jenis bank yang perlu kamu ketahui. Keempat bank tersebut yaitu Bank Sentral, Bank Umum, Bank Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Bank sentral merupakan bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank yang lain ( banker of banks). Peran dari bank sentral sangat penting bagi Negara karena bank ini menciptakan dan mengendalikan uang. Kebijakan yang dikeluarkan oleh bank ini mampu mempengaruhi pasar dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perekonomian suatu Negara. Bank Indonesia merupakan bank sentral yang ada di Negara Indonesia.
Tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999. Dalam hal ini, bank Indonesia harus menjaga agar nilai mata uang terhadap barang dan jasa harus tetap stabil. Cara yang bisa dilakukan yaitu dengan melihat laju inflasi. Selain itu, Bank Indonesia juga harus menjada kestabilan nilai tukar mata uang rupiah.
Ada 3 tugas bank Indonesia yaitu:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
2. BANK UMUM
Bank umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum mempunyai fungsi pokok, yaitu:
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Beberapa usaha dari bank umum, yaitu:
a. Menghimpun dana dari masyarakat.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. Memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga seperti:
- Surat-surat wesel
- Surat pengakuan hutang
- Sertifikat Bank Indonesia
- Obligasi
- Surat Dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- Instrument surat berharga lainnya.
e. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
3. BANK SYARIAH
Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan oleh syariah hukum islam. Oleh sebab itu, bank syariah tidak mengenal sistem bunga sebagai imbalan atas dana dari masyarakat melainkan berdasarkan prinsip syariah yang bersumber pada Al Quran dan Hadist.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
c. Prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan’
d. Pembiayaan barang modal tanpa pilihan
e. Pilihan pemindahan kepemilikan barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
4. BANK PERKREDITAN RAKYAT
BPR merupakan jenis bank yang menerima hanya dalam benruk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang sama seperti itu.
BPR tidak sama dengan bank konvensional sebab bank ini tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, penyertaan modal dan asuransi.
Beberapa usaha yang boleh dilakukan oleh BPR yaitu:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk penjaman
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil’
4. Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Demikianlah pembahasan tentang jenis bank, semoga bermanfaat bagi sahabat bangkusekolah.com. Jangan lupa dilike dan dishare ya. Terima kasih.
Be the first to comment