Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Hai sahabat bangkusekolah.com, pastinya kamu sudah tidak asing lagi mendengar istilah pegadaian dan asuransi. Dari pegadaian orang bisa meminjam uang. Sebenarnya pegadaian sama tidak sih dengan bank? Nah, untuk menjawab pertanyaan seputar itu, kita akan membahas mengenai materi lembaga keuangan bukan bank di Indonesia.

Sebenarnya ada beberapa lembaga non bank yang bisa meminjamkan atau memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung sejak dulu. Akan tetapi, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, lembaga keuangan bukan bank harus menyesuaikan peraturan dengan bank umum. Jadi, kegiatannya diminta untuk menyesuaikan dengan bank umum. Jadi, saat ini ada banyak lembaga keuangan bukan bank yang memberikan jasa keuangan atau menarik uang dari masyarakat secara tidak langsung. Jadi, LKBB disebut sebagai non depository.

kadin-desak-pemerintah-bentuk-lembaga-pembiayaan-industri

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Macam-macam lembaga keuangan bukan bank:

1. Lembaga Pembiayaan

Lembaga ini memiliki kegiatan memberikan jasa keuangan kepada masyarakat yang mana sumber dananya tidak menarik dari masyarakat secara langsung.

2. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi memiliki peran melindungi seseorang atau perusahaan dari kehilangan, kerusakan dan kematian serta kecelakaan. Jadi, bagi masyarakat yang ikut dalam program asuransi, maka akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu:
– Merasa aman dan terlindungi dari ancaman kerugian
– Asuransi juga bisa berfungsi sebagai tabungan
– Polis asuransi bisa dijadikan jaminan mendapatkan kredit
– Apabila suatu perusahaan sudah diasuransikan, maka cenderung akan lebih mudah mendapatkan investor.

Ada 3 macam usaha asuransi yaitu:

a) Asuransi kerugian

Fungsi asuransi ini adalah menanggung kerugian. Misalnya saja mobilmu rusak akibat ditabrak oleh seseorang. Ketika yang menabrak tidak mampu mengganti rugi kerusaka, perusahaan asuransi yang akan menanggungnya.

b) Asuransi jiwa

Asuransi ini memberikan santunan kepada pihak tertanggung yang meninggal dan memberikan dana kepada seseorang yang mendapatkan kecelakaan.

c) Reasuansi

Reasuransi merupakan pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Cara ini ditempuh untuk mencegah terganggunya keuangan perusahaan asuransi sehingga resiko disebar ke perusahaan asuransi lainnya.

3. Dana Pensiun

Dana pensiun diberikan guna memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan. Jadi, ketika seseorang telah pensiun dari pekerjaannya, dia akan tetap mendapatkan penghasilan. Bagi penguasaha, adanya dana ini membuat karyawan tetap setia dan memberikan yang terbaik kepada perusahaan.

4. Reksa Dana

Reksa dana adalah wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio oleh manajer investasi (pihak pengelola dana).

5. Perusahaan Penjamin

Perusahaan ini memberikan jaminan kepada pihak peminjam uang. Jadi, apabila suatu saat pengusaha tidak bisa membayar uang yang telah dipinjam, maka perusahaan inilah yang menjaminnya.

6. Perusahaan Modal Ventura

Beberapa tujuan perusahaan modal ventura yaitu:
– Memudahkan perusahaan mendapatkan modal
– Memudahkan perusahaan mengembangkan produk baru
– Memperlancar mekanisme investasi

7. Pegadaian

Pegadaian memiliki fungsi yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan member uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Jadi, masyarakat yang ingin meminjam uang di pegadaian harus membawa barang yang bisa digadaikan. Barang tersebut memiliki nilai tertentu. Nanti, di kantor pegadaian akan ada bagian kasir yang menilai barang yang dibawa. Barang tersebut akan menentukan besar uang yang bisa dipinjam.

Jika yang bersangkutan setuju mengenai jumlah nominal uang, maka uang bisa diambil di loker kredit. Pada pegadaian, bunga dibebankan setiapp 15 hari. Ingat ya, barang yang digadai merupakan jaminan kredit. Jadi, ketika ada seseorang yang tidak mampu membayar uang yang dipinjam, maka barang jaminan tersebut akan dilelang oleh pihak penggadaian.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*